Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)

..Organisasi yang diprakarsai oleh Lafran Pane pada tanggal 05 Februari 1947 dengan tujuan untuk mempertahankan bayi kemerdekaan Republik Indonesia dan Menyebarkan Ajaran Islam di kalangan Mahasiswa : hidup HMI - Bahagia HMI - Jayalah HMI..

Selasa, 10 Januari 2012

Meretas Arah Baru Pendidikan Nasional


Meretas Arah Baru Pendidikan Nasional
Menguak Tabir Kapitalisme Dalam Sistem Pendidikan Nasional 
Oleh : Enja Warjana | Ketua Umum HMI Cabang Cirebon 2012

I.          Dasar Pendidikan Nasional
Life is education and education is life. Itulah yang di katakan oleh Prof. Propert Lodge. Pernyataan Lodge tersebut mengisyaratkan kepada kita semua bahwa, antara pendidikan dengan kehidupan hampir tidak ada bedanya. Keduanya memiliki pengertian yang telah menyatu dalam sebuah kerangka filosofis. Proses pendidikan tidak lain adalah proses bagi manusia dalam mengarungi samudera kehidupan dan sebaliknya.

Individu manusia lahir tanpa memiliki pengetahuan, tetapi telah dilengkapi dengan fitrah yang memungkinya untuk menguasai beberapa pengetahuan dan peradaban. Kondisi awalnya individu dan proses pendidikanya tersebut disyaratkan oleh Allah didalam firman-Nya sebagai berikut :

"dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan yang tidak mengetahui sesuatupun, dan dia memberikan kamu pendengaran, penglihatan dan hati agar kamu bersyukur" (Q.s Al-Nahl, 16:17).

Kita semua menyadari, bahwa salah satu dari tujuan mulia didirikannya bangsa Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan (masyarakat) bangsa. Dengan harapan dari bangsa yang cerdas inilah mampu melahirkan para anak bangsa yang mampu mengharumkan nama bangsanya sendiri. Penjajahan yang berkepanjangan telah menyebabkan bangsa ini dalam kebodohan dan keterbelakangan. Dengan menjadikan bangsa yang merdeka, kita bercita-cita untuk menjadi bangsa yang cerdas, bangsa yang mampu membangunkan dirinya menjadi bangsa yang maju, dan tampil terhormat dalam pergaulan antar bangsa. Tentu saja untuk menjadi bangsa yang cerdas, harus menyelenggarakan sesuatu pendidikan nasional yang terencana secara konsepsional, sistematis, menyeluruh dan berkelanjutan.


Ketentuan pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa : setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah menguasakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. undang-Undang Dasar (No. 20 th. 2003 pasal 46 ayat 2) juga menjelaskan bahwa "Negara harus mengalokasikan 20% dari APBN untuk anggaran pendidikan nasional".

Undang-Undang No. 20 th. 2003 tentang Sisdiknas pasal 4 disebutkan bahwa Pendidikan Diselenggarakan Secara Demokrasi dan Berkeadilan Serta Tidak Diskriminatif dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Azasi Manusia (HAM), nilai keagamaan, kultural dan kemajemukan bangsa, "dengan rumusan itu jelas bahwa sejak awal RUU Sisdiknas telah menganut prinsip yang jelas yaitu demokrasi, adil, tidak diskriminatif, menjunjung tinggi HAM dan kemajemukan ( pluralitas )". Sekaligus untuk menjalankan prinsip pendidikan, Ki Hajar Dewantoro mengatakan (Ing Ngarso Song Tuludo) "di depan memberikan keteladanan".

Berbanding terbalik dengan yang terjadi di kota ini, dimana penyelenggaraan pendidikan diselenggaran dengan sedikit pembangkangan atas amanah UUD "45, yakni (tertutupnya sistem, ketidak adilan, sering terdapatnya prilaku diskriminatif terhadap anak didik dari kalangan masyarakat menegah kebawah, dll). ironis memang , dengan jumlah lembaga penyelenggara pendidikan yang berjubel tersebar disetiap titik kota, masih banyak terdapat anak-anak yang semestinya mendapat asupan-asupan pengetahuan, ber-seliwer-an disetiap tempat keramaian kota, bukan buku ataupun pulpen dan pensil yang mereka bawa, namun peralatan khas dengan jenis pekerjaan kasar yang mereka bawa dan kenakan, (pasal 11 ayat 1) bahwa pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjalankan terselenggaranya pendidikan bermutu bagi warga negara tanpa diskriminasi. Apakah semua ini diakibatkan dari kekurang berpihakan sistem otonom yang diberlakukan oleh pemerintah kota dalam upaya mencerdaskan masyarakat Kota Cirebon ?? sangat kontras jika kita lihat bagaimana visi dan misi pembangunan Kota Cirebon 2008 – 2013 yaitu “Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Menuju Kota Cirebon yang Sejahtera di Tahun 2013 secara berkelanjutan

II.        Pemerataan Kesempatan
Angka pengangguran di Kota Cirebon masih tinggi, yakni mencapai 57 persen dari 304.152 jiwa jumlah penduduknya. Namun, jumlah itu termasuk pengangguran terselubung, yakni warga yang bekerja dengan penghasilan yang tidak layak dan angkatan kerja yang masih sekolah. Tingkat pengangguran di Kota Cirebon hingga kini masih tinggi. Sekitar 7.500 warga Cirebon tercatat masih mencari pekerjaan. Pengangguran yang semakin merajalela di Kota ini, sangat menggambarkan bahwa "mereka tidak berdaya saing" yang di akibatkan oleh tidak didapatkannya pendidikan yang baik, sehingga mereka kurang mampu bersaing dan menjadi orang terasingkan ditanah sendiri. Allah berfirman pula tentang orang yang memperoleh ilmu lebih banyak dibandingkan yang lain setelah masing-masing memiliki kesempatan yang sama "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui ?" (Q.s : Al-Zumar, 39:9).

Perbedaan yang teramat nampak dapat kita lihat dari jumlah anak didik yang terdapat pada beberapa sekolah unggulan di kota cirebon, hanya berapa persen saja yang merupakan putra asli dari penduduk kota sendiri, ini menunjukan bahwa, Pemerintah Kota Cirebon "gagal" dalam upaya mencerdaskan kehidupan warganya. Semestinya, warga Kota Cirebon-lah yang di utamakan pemerintah kota untuk mendapatkan semua hal yang seharusnya didapat dari pemerintahnya sendiri, dalam kata lain warga Kota Cirebon seharusnya lebih mendapatkan kesempatan belajar (oportunity to learn) lebih besar termasuk biaya-biaya yang tersedia untuk melaksanakan tugas-tugas rutin dan tugas Inovatif didalam lingkungan pendidikan. Diharapkan dengan adanya desentralisasi penyelenggaraan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat maka pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat (pasal 46 ayat 1).

Padahal jika kita kembali pada sebenarnya tolak ukur keberhasilan pembangunan suatu daerah akan tergantung kepada bagaimana kualitas dan mutu sumber daya yang dimiliki, sama persis seperti visi dan misi pembangunan Kota Cirebon yang kita singgung di awal. Namun, jika menilik realita yang ada, maka tidak juga salah jika kata “gagal” pantas untuk disematkan kepada pengelola sistem (pemerintah) yang memang tidak mampu meningkatkan kualitas dan mutu sumber daya manusia lewat pendidikan pada tentunya.

Bahkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat 4 Undang-Undang dasar 1945 (pasal 46 ayat 2) itulah sebabnya dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan harus dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan, dan minimal 20% dari APBD (pasal 49 ayat 1), khusus guru dan dosen yang diangkat oleh pemerintah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pasal 49 ayat 2. Pengelolaan dana pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik (pasal 48 ayat 1).

III.      Desentralisasi Manajemen Pendidikan
Desentralisasi pengelolaan pendidikan di indonesia disamping diakui sebagai kebijakan politis yang berkaitan dengan pendidikan, juga merupakan kebijakan yang terkait banyak hal. Piquee Lamert (2000) menunjukan alasan-alasan desntralisasi penyelenggaraan pendidikan yang sangat cocok untuk kondisi indonesia, yaitu karena :
1.    Pembiayaan Pendidikan
2.    Peningkatan Efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pendidikan
3.    Redistribusi kekuatan politik
4.    Peningkatan kualitas pendidikan
5.    Peningkatan inovasi dalam rangka pemuasan harapan seluruh waga negara.

Salah satu dokumen yang memuat keinginan itu adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang propernas. Propernas menyebutkan kegiatan pokok dalam upaya memperbaiki manajemen pendidikan dasar di indonesia adalah :
1.    Melaksanakan desentralisasi pendidikan secara bertahap, bijaksana, dan profesional, termasuk peningkatan peranan komite sekolah dengan mendorong daerah untuk melaksanakan ratusan penerapan konsep pembentukan dewan sekolah.
2.    Mengembangkan pola penyelenggaran pendidikan berdasar manajemen berbasis sekolah untuk meningkatkan efesiensi pemanfaatan sumberdaya pendidikan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
3.    Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan, seperti di versifikasi penggunaan Sumber daya dan dana.
4.    Mengembangkan sistem intensif yang mendorong kompetisi yang sehat baik antar lembaga dan personel sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan.
5.    Memberdayakan personel dan lembaga, antara lain melalui pelatihan yang dilaksanakan oleh lembaga profesional.
6.    Meninjau kembali semua produk hukum di bidang pendidikan yang tidak sesuai dengan arah dan tuntutan pembangunan pendidikan.
7.    Merintis pembentukan badan akreditasi dan sertifikasi mengajar di daerah untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara independen.

Dalam rangka menyambut otonomi daerah yang sekaligus disertai dengan otonomi penyelenggaraan pendidikan, menunjukan adanya sasaran utama program Restrukturisasi sistem dan manajemen pendidikan di indonesia. Salah satu dari cakupan Restrukturisasi itu adalah hal "pembiayaan pendidikan atau unit cost dan subsidi pedidikan harus didasarkan pada bobot beban penyelenggaraan pendidikan yang memperoleh jumlah peserta didik, kesulitan komunikasi, tingkat kesejahteraan masyarakat dan tingkat partisipasi pendidikan serta kontribusi masyarakat terhadap pendidikan pada setiap sekolah".

IV.      Pembaruan dan reposisi komponen pendidikan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) disepakati rumusan pasal 31 ayat 4 yang berbunyi "negara memprioritaskan anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional".

Berdasar pada pasal 47 ayat 1 bahwa sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan pada prinsip keadilan kecukupan dan berkelanjutan. Maka, penyelengaraan pendidikan tidak boleh menggalang dana atau memungut dana dari manapun yang tidak sah, dan tidak mengikat. Artinya bahwa, semua sumbangan yang masuk kepada penyelenggara pendidikan tidak boleh mengikat suatu akademik, politik dan ekonomi dan tidak boleh melanggar prinsip demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif (pasal 4).

Dana dari peserta didik dan orang tuanya dapat berupa sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 2 huruf b, yang berbunyi "setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya pendidikan kecuali bagi peserta didik yang di bebaskan dari kewajiban tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Peserta didik yang di bebaskan dari kewajiban tersebut ialah orang tuanya yang tidak mampu membiayainya, terutama yang berprestasi (pasal 12 ayat 1 huruf c dan d) dan pemerintah wajib memberikan beasiswa.

Bila merujuk pada apa yang tertera pada Perundang-Undangan, maka tidak ada alasan bagi setiap warga negara khususnya warga kota cirebon untuk tidak mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan amanat UUD 1945, kini menjadi tugas kita bersama untuk senantiasa ikut serta mengawal terarahnya sasaran daripada yang di amanahkan sebagaimana tujuan dalam Undang-Undang. Banyak hal yang bisa kita lakuakan untuk tercapainya masyarakat kota cirebon yang cerdas dan berdaya saing, salah satunya dengan memberikan jaminan pendidikan yang baik, biarkan warga pribumi menikmati apa semestinya mereka rasakan sebagai warga kota yang taat dan baik (menjadi pribumi dirumah sendiri).

V.        Kesimpulan
Kita semua menyadari, bahwa salah satu tujuan kita bernegara adalah untuk mencerdaskan bangsa. Jalan yang kita tempuh untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ternyata panjang dan berliku-liku. Tidak sesederhana ketika kita merumuskan dan mengungkapkannya. Sebab tentu saja, untuk menjadi bangsa yang cerdas, bangsa itu harus menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang terencana secara konsepsional, sistematis, menyeluruh dan berkelanjutan.

Jangan kita biarkan negeri kita yang kaya raya ini, di eksploitasi oleh pihak lain, dan akhirnya kita menjadi pihak yang kalah dalam era globalisasi ini. Kita harus menjadi tuan rumah dinegeri kita sendiri apalagi di daerah kita sendiri dengan cara kita harus mencerdaskan generasi penerus kita dengan diberikan bekal ilmu pengetahuan, sehingga generasi kita mampu berdaya saing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar